LUBUKLINGGAU–DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sebagai representasi rakyat, DPRD Kota Lubuklinggau mempunyai peran atau fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.
Selain itu juga DPRD Kota Lubuklinggau juga mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda bersama Walikota Lubuklinggau atau pihak Eksekutif.
“Peran atau pungsi DPRD kota Lubuklinggau yaitu pengawasan, pembentukan peraturan bersama walikota dan anggaran. Artinya kita selalu bersama dalam mewujudkan Kota Lubuklinggau yang Maju, Adil dan Makmur
Bagi semua,”ungkap Ketua DPRD kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya. Sebagai Ketua DPRD, HRW melakukan dan Memastikan peran dan fungsi DPRD
berjalan sesuai peraturan perundangan, Menyerap dan menyuarakan aspirasi Masyarakat agar ditindaklanjuti oleh
anggota DPRD.
“Dan Memastikan agar pembangunan di Kota Lubuklinggau dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Serta Menjaga harmonisasi antar pimpinan daerah serta harmonisasi dengan
Masyarakat,”katanya.
Lanjut, Ketua DPRD kota Lubuklinggau H Rodi Wijaya menjelaskan, kinerja DPRD bidang legislasi tahun 2023 lalu, Dari 13 perda yang
dibuat bersama eksekutif terdapat 5 perda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau.
“Yaitu Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi Nomor 2 Tahun 2023, Penyelenggaraan, Pengelolaan dan
Pengembangan Perpustakaan Nomor 4 Tahun, Inovasi Daerah Nomor 5 Tahun 2023, Pelayanan Ketenaga Kerjaan Nomor 6 Tahun 2023, dan Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Barang Bersubsidi Nomor 9 Tahun 2023,”jelasnya. (adv)
Discussion about this post