LUBUKLINGGAU– Belasan warga di Kota Lubuklinggau diduga ditipu oleh Vivi Sumanti pengembang atau developer tanah kaplingan asal Kalimantan.
Pasalnya tanah kavlingan yang sudah dibeli warga dari pengembang tersebut digadaikan ke bank BRI.
Persoalan ini kini semakin mencuat, para korban telah melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) dan ngadu ke DPRD Kota Lubuklinggau.
Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, H Nurusulhi Nawawi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan konsumen tersebut.
” Kita sudah lima kali memanggil pihak pengembang Vivi Sumanti untuk sidang BPSK tapi tidak hadir,” tegas Nun sapaannya.
Belasan warga Jalan LDII Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I diduga ditipu mentah mentah oleh Vivi Sumanti Oknum Developer asal Kalimantan dengan modus yang mencengangkan.
Munjirin salah seorang warga yang juga diduga kena tipu oleh pemilik lahan asal kalimantan ini bercerita bahwa awal kejadian tersebut bermula dirinya bersama 19 warga lainnya pada tahun 2018 ditawarkan oleh sang oknum Develover yakni Vivi Sumantri agar membeli tanah miliknya yang sudah dikamplingan dengan harga murah dan bisa di cicil atau cash tempo, mendangar hal tersebut wargapun langsung membelinya ada sistem cash dan credit.
“Bu vivi ini kan menawarkan tanah kamplingan dengan kami dengan harga yang murah , karena kami tertarik kamipun membelinya dengan syarat jika kami ingin membangun rumah maka masyarakat wajib melunasi tanah tersebut atau wajib membayar 70 persen dari harga tanah baru bisa bangun dan diberikan sertifikat tanah,tetapi naas ditahun 2024 ini tiba tiba datang pegawai bank BRI Kota Lubuklinggau sembari memasang plang sita atau lelang bahwa tanah yang kami beli sudah di bank kan oleh Bos Developer yakni Ibu vivi,jelasnya.
Mendengar hal tersebut warga yang sudah membangun rumah di atas kamplingan geram dan langsung memasang tembok lahan tersebut agar tidak dilintasi oleh pihak bank karena mereka merasa sudah ditipu dan mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
“Karena kami kesal maka untuk sementara jalan menuju lokasi kamplingan kami tutup sebelum ibu vivi menyelesaikan permasalahan ini dan yang merugikan kami selaku konsumen dimana sertifikat lahan kami digadaikan oleh pihak developer tersebut ke pihak bank”ungkapnya.
Sementara itu terpisah Camat Timur I Wahyu Lindra membenarkan adanya permasalahan tersebut dan pihaknya sudah komunikasi dengan pihak pengembang bahwa secepat mungkin Ibu Vivi menyelesaikan dengan pihak bank sehingga tidak berlarut larut dan warga selaku konumsen tidak dirugikan.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak pengembang dan berdasarkan komunikasi melalui telpon karena ibu vivi dijakarta dirinya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini sebelum tgl 30 agustus ini ,”tutupnya.
Penulis : Fradez Cikyansori