Eskan Budiman: Kita Hanya Berpedoman Pada Aturan
EMPATLAWANG– Kuasa Hukum Pasangan Calon HBA dan Heni Verawati. Fahmi Nugroho menegaskan.Pihaknya merasa dan yakin bahwa KPU terindikasi Ingin menjegal Klien kami. Pasalnya KPU memanipulasi aturan main khususnya adanya frasa “harus wajib ada surat kesepakatan” pada Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Padahal pada kenyataannya frasa harus wajib tersebut tidak ada. Atas dasar itulah berkas Klien kami dinyatakan dikembalikan.
“KPU bisa dikatakan terindikasi ingin menjegal kkien kami untuk maju dalam kontestasi Pilkada Di Empat Lawang. Hal itu di buktikan dengan adanya aturan yang dipedomani oleh KPU. Sementara aturan itu bukanlah aturan yang wajib tegasnya, selain itu pada Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menjadi landasan KPU Kab. Empat Lawang hanya berupa contoh-contoh simulasi dan bukan merupakan suatu norma yang bersifat imperatif wajib diterapkan,” tegasnya
Fahmi menguraikan kronologi kejadian sebagai berikut :
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa pada awalnya mengusung/mengusulkan Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si, SH, MH, MM dan Arifa’i, SH sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024.
Namun pada kenyataannya, sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran (27-29 Agustus 2024) hanya terdapat 1 (satu) Paslon yang diterima pendaftarannya oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Oleh karena itu, sebagaimana Bab X Perpanjangan Pendaftaran huruf B Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, maka KPU Kab. Empat Lawang melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran Paslon, dari tanggal 02-04 September 2024 sebagaimana Surat Nomor : 184/PL.02.2-SD/1611/2024 tanggal 2 September 2024, Perihal : Pemberitahuan.
Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa mencabut dan menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 35589/DPP/01/VIII/2024 tanggal 18 Agustus 2024 dan sekaligus mendukung, mengusung dan mengusulkan H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan DPP PKB Nomor : 36420/DPP/01/VIII/2024 tanggal 24 Agustus 2024 bersama dengan Gabungan Partai Politik lainnya sehingga melebihi ambang batas 8,5% sesuai peraturan perundang-undangan ;
Pada masa perpanjangan pendaftaran Paslon, H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM telah melakukan pendaftaran ke KPU Kab. Empat Lawang sebagai Bakal Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada tanggal 03 September 2024. Pada hari yang sama, pendaftaran tersebut DIKEMBALIKAN, dengan alasan “harus wajib ada surat kesepakatan” dari Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebelumnya, dengan berlandaskan pada Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Pada kenyataaannya, pada Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menjadi landasan KPU Kab. Empat Lawang untuk mengembalikan berkas pendaftaran H. Budi Antoni Al Jufri, SE dan Henny Verawati, SE, MM, didalamnya tidak ada frasa “harus wajib ada surat kesepakatan”
Selain itu, Bab X huruf D angka 2 Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 yang menjadi landasan KPU Kab. Empat Lawang hanya berupa contoh-contoh simulasi dan bukan merupakan suatu norma yang bersifat imperatif wajib diterapkan. Masih kata Fahmi, jadi wajar wajar saja kalau muncul dugaan bahwa ada upaya untuk menjegal kliennya (HBA dan Heni Verawati).
Sementara sudah jelas PKB, yang sebelumnya mendukung pasangan Joncik dan Arivai melalui surat keputusan nomor 35589/DPP/01/VIII/2024 tertanggal 18 Agustus 2024. Sudah mencabut dukungan tersebut dan memberikan dukungannya kepada pasangan Budi Antoni dan Henny Verawati. Hal itu diperkuat dengan adanya pencabutan B1-KWK yang mendukung Joncik dan Arivai, PKB bersama partai koalisi lainnya. Merasa telah memenuhi ambang batas 8,5 persen, Untuk mengusung pasangan calon Budi Antoni dan Henny Verawati dalam Pilkada Empat Lawang. Namun, KPU tetap tidak menerima pendaftaran kliennya karena adanya beberapa alasan. Termasuk dugaan adanya double dukungan serta perbedaan pandangan mengenai kesepakatan yang ada.
“Secara implisit KPUD Empat Lawang tidak mengakui dukungan yang telah diberikan oleh PKB kepada pasangan HBA dan Heni Verawati,”cetus Fahmi
Lebih jauh Fahmi menyampaikan, sebagai kuasa hukum HBA-Heni akan menguji hal ini kepihak yang terkait. apakah memang sudah benar prosedur yang dilakukan oleh KPUD Empat Lawang. Selain itu juga yang jadi sorotan utama adalah seharusnya, KPUD empat lawang menerima pendaftaran tersebut. Seandainya memang tidak memenuhi kualifikasi maka tahapan penetapan itu dilakukan bukan pada tahapan ini.
“Jadi kami menilai, KPUD empat lawang telah melampaui kewenangannya,”tutupnya
Sementara Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman, Menjelaskan berkas pencalonan pasangan HBA dan Heni sudah dikembalikan karena masih ada kekurangan.
“Sudah dikembalikan, kepada pasangan calon silakan untuk dilengkapi dokumen-dokumen persyaratan pencalonan yang diperlukan,” ucapnya.
Menanggapi munculnya dugaan untuk mengagalkan paslon tertentu dalam hal ini Paslon HBA dan Heni. Pihaknya membantah hal tersebut. Dikarenakan KPU Empat Lawang berpedoman pada aturan. Aturan yang menjadi pedoman pihaknya dalam menjalankan Tahapan, baik itu Undang Undang tentang Pilkada, PKPU No 8 Tahun 2024 , SK KPRI No 1229 Tahun 2024.
“Tidak ada tujuan kami untuk Menjegal Pihak tertentu,”ujarnya. (Red)