LUBUKLINGGAU- Warga Kota Lubuklinggau yang diduga menjadi korban penipuan melaporkan Vivi sumanti PT Vidi baratama mulia developer tanah kavlingan ke Polres Kota Lubuklinggau. Laporan ini diterima dengan bukti LP/B-231/VIII/202/SPKT Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel.
Berdasarkan data Forum Warga Perumahan dan Tanah Kavlingan Al-Husien saat ini terdapat 19 warga yang menjadi korban dugaan penipuan.
BACA BERITA SEBELUMNYA : Developer Tanah Kavlingan Diduga Tipu Belasan Warga Lubuklinggau
Dalam SPHP Polres Kota Lubuklinggau yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Kota Lubuklinggau, AKP Hendrawan, disebutkan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas laporan korban. Adapun pasal yang dilaporkan yaitu pasal 378 KUHP dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang.
Salah satu keluarga korban, Novi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak korban telah menyampaikan laporan polisi dan telah menerima SPHP dari laporan tersebut. Pihak terlapor yaitu Vivi sumanti PT. Vidi baratama mulia