LUBUKLINGGAU-Asisten III Bidang Administrasi Umum Herdawan hadir kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa (21/5/2024).
Dalam sambutnya Herdawan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya untuk kepala kejaksaan dan seluruh jajaran atas terselenggaranya kegiatan ini. Ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto melalui Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Imam Hidayat,SH,MH menyampaikan kegiatan adalah pemusnahan barang bukti periode Januari sampai Mei 2024.
Adapun barang bukti serta rampasan yang dimusnakan yaitu tujuh pucuk senjata api laras panjang serta pendek, 15 parang atau pisau, enam buah tojok, tiga egrek, satu linggis, dua dodos dengan cara dipotong”.
Narkotika jenis sabu sebanyak 1.107.885,87 gram (1 kg, 107,88), ganja sebanyak 209,03 gram, pil ekstasi sebanyak 117 butir yang di musnahkan dengan cara di blender.
Setelah itu, beberapa jenis alat kecantikan non BPOM di musnakan dengan cara dibakar dan minuman keras sebanyak 168 botol di musnakan dengan cara dibuang kedalam drum yang telah terisi oleh pasir bercampur air. Ungkapnya.
Barang bukti yang di musnakan berasal dari 89 perkara narkotika, 15 perkara Kemnegtibum, 13 perkara orang, harta dan benda (Oharda) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari putusan pengadilan negeri Lubuklinggau bulan Januari sampai Mei 2024. Pungkasnya.
Ikut hadir Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, Kasat Pol PP Lubuklinggau Walyusman, Perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan perwakilan lapas kelas ll Lubuklinggau.(*Acm).