LUBUKLINGGAU– Beberapa hari ini ramai dibahas soal Dana Bantuan Gubernur untuk Kota Lubuklinggau ditahun 2024, bahkan telah beredar delapan item pembangunan yang akan dibiayai oleh APBD Provinsi Sumsel.
Lantas bagaimana cerita sebenarnya soal Dana Bangub yang tengah dipersoalkan sejumlah aktivis di Kota Lubuklinggau.
Untuk memperjelas duduk masalahnya, Redaksi Linggaustreaming.com mencoba menggali informasi soal Bangub ke pihak eksekutif dan legislatif, karena dua lembaga ini yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Lubuklinggau.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya menerangkan bahwa Dana Bantuan Gubernur ( Bangub) lazimnya dilaporkan oleh eksekutif kepada pihak legislatif untuk dicatatkan didalam Raperda APBD.Namun sampai saat ini DPRD Kota Lubuklinggau belum mengetahui adanya Dana Bangub, karena eksekutif belum menyampaikan hal tersebut ke legislatif.
” SK bangub nya sudah ada apa belum, itu dulu yang perlu diketahui, nah biasanya memang kalau ada Bangub dicatat oleh TAPD, dan dilaporkan saat Raperda Perubahan. Tapi ketika sudah ada SK Bangub harus disampaikan ke pimpinan dulu, ” kata Rodi.
Pj Walikota Lubuklinggau, H Trisko Defriansah, menyatakan bahwa sampai saat ini memang belum ada SK Gubernu terkait Bangub untuk Kota Lubuklinggau, sehingga secara adminitrasi Bangub tersebut belum dapat dipastikan akan diberikan ke Kota Lubuklinggau atau tidak.
Trisko menyampaikan bahwa saat ini SK Gubernur belum keluar, kalaupun nanti sudah ada SK Bangub, itu semua telah melalui proses verifikasi dan validasi pemenuhan kelengkapan dokumen perencanaan, serta telah dibahas di Bappeda Provinsi, BPKAD Provinsi dan OPD teknis yang membidangi masing masing usulan baik infrastruktur, maupun non infrastruktur.
Trisko juga menegaskan bahwa jika sudah ada SK Gubernur terkait Bangub, hal tersebut akan disampaikan ke DPRD untuk
proses pemenuhan adminitrasi dan pencatatan dalam raperda APBD kota Lubuklinggau.
“Itu kalau sudah ada SK nya pasti dicatatkan dalam Raperda, tidak ada mekanisme yang di ubah-ubah, sama persis seperti 10 tahun ini berjalan, Ini kan perencanaan Top down Planning (aspirasi) DPRD Provinsi, jadi untuk pembanguna itu ada dua saluran satu jalur DPRD Provinsi yang kedua jalur BK BK teknokratik (Gubernur) baru nanti keluarlah SK Gubernur yang namanya Bantuan Keuangan Khusus barulah masuk pencatatan di Raperda APBD masing-masing kabupaten dan kota,”paparnya. (*)