LUBUKLINGGAU— Seluruh Pegawai Harian Lepas yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau telah diterjamin di BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi kecelakaan kerja mereka akan mendapat santunan.
Seperti yang dialami oleh PHL atas nama Supardi yang saat malam takbiran mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Ahli waris dari almarhum nantinya akan mendapat santunan dari BPJS Ketengakerjaan karena Pemkot Lubuklinggau telah bekerjasama dan membayar iuran bulanan seluruh PHL Dinas Lingkungan Hidup Kota Lubuklinggau.
Kepala Dinas LH Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan menyampaikan bahwa kecelakaan yang dialami oleh PHL DLH saat bekerja semuanya dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, dengan jumlah uang santunan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakan Hendra Gunawan pihak DLH telah mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan santunan kematian kepada pegawai DLH atas nama Supardi, hanya saja di BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri
” Kita sudah mengajukan, tinggal menunggu mekanisme di BPJS Ketenagakerjaan, santunan itu pasti dibayar oleh BPJS, cuman butuh waktu karena mereka ada prosdur dan mekanisme sendiri,”kata Aan sapaan Hendra Gunawan.
Aan juga mengatakan bahwa sebagai wujud perhatian agar semua pegawai memiliki jaminan ketenagakerjaan, Pemkot Lubuklinggau telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para PHL Dinas LH.
” Pembayaran iurannya menggunakan APBD, tidak memotong gaji, jadi murni dari Pemkot,”pungkasnya.
Untuk diketahui, dengan menjadi peserta BPJS ketengakerjaan paling tidak akan terbantu jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan jaminan biaya pengobatan bahkan penggantian upah bagi peserta pekerja bukan penerima upah.
Seperti dijelaskan lebih detail oleh Nurhidayati, bahwa di BPJS Ketenagakerjaan terdapat dua segmentasi pekerja , pertama Pekerja Penerima Upah (PU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi upah kerja dengan menerima gaji atau upah.
Kedua adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya, seperti tukang ojek, petani, ART dan lain sebagainya.
Dikatakannya, untuk pekerja Bukan Penerima Upah, iuran BPJS Ketengakerjaan sangat terjangkau yakninmulai dari 16.800 untuk 2 program JKK dan JKM.
Perlu diketahui juga terdapat sejumlah manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. * Suatu kecelakaan dinyatakan kecelakaan kerja apabila memenuhi unsur ruda pakda dan dibuktikan dengan adanya cidera/jejas/luka*
Manfaat yang akan diterima bila terdaftar dalam program JKK akan mendapatkan Biaya Pengakutan darat, udara dan Laut
Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis, Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB).
Kemudian Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat
Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan dan
Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia
Jaminan Kematian, atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Menurut UU No. 40 tahun 2004, program JKM ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia
Ahli waris dari peserta program JKM akan mendapatkan total manfaat senilai Rp42 juta dan beasiswa hingga Rp174 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:
Santunan kematian sebesar Rp20 juta;
Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta;
Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta; dan
Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak, dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan
(*)