MUSI RAWAS— Entah siapa yang salah, ku tak tahu, 186 pejabat yang dilantik pada 22 Maret 2024 lalu kini harus gigit jari karena Bupati Musi Rawas mencabut SK Pelantikan tersebut.
Peristiwa ini tentu akan menjadi catatan buruk Kinerja Bupati Ratna Machmud dibidang pengelolaan birokrasi atau Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Pemkab Musi Rawas.
Entah siapa yang harus disalahkan dalam masalah ini, Bupati Kah?, Kepala BKPSDM kah atau justru Kemendagri yang harus dipersalahkan.
Bupati Musi Rawas Ratna Machmud pada 4 April 2024 menandatangani SK nomor 485 tentang pencabutan Keputusan Bupati Musi Rawas yang pada intinya mencabut keputusan pengangkatan dan pemberhentikan jabatan baik struktural maupun fungsional.
Dengan adanya pencabutan SK ini maka pejabat yang dilantik dan diberhentikan dari jabatannya dikembalikan kepada jabatan sebelumnya.
Berdasarkan SK nomor 485/KPTS/BKPSDN/2024 pencabutan SK ini berdasarkan surat edaran Mendagri nomor 1000.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.
Kepala BKPSDM Musi Rawas, David Pulung hingga saat ini belum memberikan komentar, beberapa kali dihubungi melalui saluran telepon tidak ada jawaban kendati nomor telepon dalam keadaan aktif. ( Fradez Cikyansori)