LUBUKLINGGAU– Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR RI diwajibkan mundur dari jabatan publik yaitu kepala daerah dan ASN/TNI/Polri sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Oktober 2024.
Nah, Walikota Lubuklinggau dua periode H SN Prana Putra Sohe yang akan menjadi Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak harus mengundurkan diri atau mundur dari jabatan walikota, karena masa jabatannya akan berakhir September 2023 atau sebelum penetapan DCT di bulan November 2023.
Penetapan Caleg Pemilu 2024 memiliki beberapa tahapan yaitu pendaftaran Caleg, kemudian Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) barulah setelah perbaikan dokumen pada tahapan DCS akan masuk dalam tahapan penetapan DCT pada November 2023.
” Penetapan DCT itu November 2023, dan secara aturan harus mundur 13 hari sebelum penetapan DCT, artinya dibulan Oktober, sementara saya akan habis masa jabatan 18 September 2023,” kata H SN Prana Putra Sohe.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan, Amrah Muslimin mengatakan Kepala Daerah yang maju pada Pileg 2024 harus mundur dari jabatannya sebelum akhir Oktober 2023, karena jika tidak mundur maka akan gugur sebagai Bacaleg.
Sesuai dengan tahapannya, penetapan daftar Calon Tetap ( DCT) Calon Legislatif akan dilakuka pada November 2023. (*)